Nasihat Snouck untuk menerapkan kebijakan yang berbeda di Aceh telah diabaikan selama tahunan oleh pemerintah Belanda. Sebaliknya, pemerintah Belanda menjalin persekutuan dengan Teuku Umar (di foto duduk di kursi), yang menurut Snouck seorang 'petualang politik'. Pada 1893 Teuku Umar diangkat menjadi Panglima Perang Besar, dengan hak mendapat biaya Belanda untuk mengongkosi pasukannya sebanyak 250 orang. Namun, pada Maret 1896 Teuku Umar berpihak pada perlawanan Aceh. Dengan begitu, jalan menjadi terbuka untuk penerapan kebijakan seperti yang dianjurkan Snouck.
Teuku Umar dan para pengikutnya di depan kediamannya di Lam Pisang, 1896, inv.nr. KITLV 6592 (potongan)